e-PAK

Versi: 1.1.9
Pengumuman

FAQ

1. Bagaimana urutan pengajuan e-PAK ?

Drafting -> Proses Verifikasi Sekretariat unit kerja -> Proses Verifikasi Sekretariat instansi -> Proses Verifikasi Tim Penilai -> Proses Penetapan -> Selesai


2. Apakah format file yang diterima oleh sistem dan berapa maksimal ukuran file tersebut ?


Format file yang bisa diunggah sebagai lampiran pengajuan adalah format pdf dan maksimal ukuran file yang bisa di unggah adalah 5MB


3. Bagaimana jika saya lupa login saya ?


Silahkan gunakan ajukan permintaan reset password ke Satuan Kerja anda. reset password bisa dilakukan oleh user dengan role UNIT KERJA.


4. Apakah saya bisa edit SPMK jika ternyata ada data yang belum sesuai ?

Bisa, asalkan masih dalam masa periode pengajuan. data pengajuan masih bisa di edit / sunting. akan tetapi setelah masa periode pengajuan berakhir maka isi-an anda tidak bisa lagi di edit / sunting


5. Apakah lampiran file pdf pada butir SPMK itu wajib di isi ?

benar, setiap butir SPMK yang di tambahkan wajib melampirkan 3 file pdf sesuai dengan jenis dokumen nya. jika ada butir SPMK yang belum lengkap lampiran pdf nya, maka pengajuan tidak bisa disubmit.


6. Apakah lampiran 4 file pdf pada pengajuan wajib di isi ?

benar, ke-empat lampiran file pdf pada pengajuan wajib di isi untuk bisa melanjutkan submit pengajuan


6. Tipe User Aplikasi Epak dan penjelasanya ?

  • Widyaprada                    : tipe user yang bisa melakukan pengajuan pada tiap periode
  • Unit Kerja                        : tipe user yang melalukan verifikasi awal pada setiap pengajuan, user ini mem-verifikasi semua pengajuan dalam satu SKB yang sama
  • Sekretariat                      : tipe user yang melakukan pemilihan tim penilai ( 1 dan 2 ) kepada masing - pengajuan yang masuk
  • Penilai                              : tipe user yang melakukan penilaian pada pengajuan yang telah ditentukan oleh sekretariat.


7. Apakah masih bisa melakukan sunting data pada saat masa verifikasi data ?

tidak bisa, jika waktu sudah masuk masa verifikasi UNIT KERJA, maka sudah tidak bisa melakukan sunting data pada pengajuan dan semua butir dari pengajuan tersebut.


8. Apakah ada batas waktu kegiatan yang bisa di submit pada butir SPMK ?

ada, maksimal waktu kegiatan yang bisa di tambahkan pada butir SPMK adalah 2 tahun sebelum periode pengajuan yang sedang berlangsung



9. Apakah ada format khusus dan ketentuan ukuran file untuk setiap dokumen yang di unggah ?

ada, format file harus PDF (Portable Document Format). dan maksimal ukuran yang diperbolehkan adalah 5MB


10. Bagaimana Cara mengetahui butir SPMK mana saja yang di setujui atau tidak ?

pada detail pengajuan widyaprada bisa melihat, butir - butir mana saja yang sudah di setujui / ditolak. dan sudah di kelompok kan sesuai unsur nya


11. Bagaimana jika lampiran PDF saya ternyata tidak sesuai ?

asalkan masih dalam masa pengajuan, fila lampiran masih bisa diedit. dan file sebelumnya akan secara otomatis terhapus oleh file terbaru yang di unggah



All rights reserved | e-P4K | Login | FAQ